Dalam rangka mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jati diri koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Untuk mematuhi regualasi tersebut, maka gerakan PUSKOPCUINA dan anggota perlu mendapatkan sosialisasi sekaligus mengetahui cara melakukan pengisian kertas kerja terkait dengan pemeriksaan kesehatan koperasi tersebut.
Diklat Keuangan difasilitasi oleh N.Susilawati dan Yulius Rustam. Pesertanya adalah Manajer TP dan Bagian Keuangan
Webinar ini diselenggarakan oleh PUSKOPCUINA dengan pembicara dari CU yang ditunjuk. Webinar dapat diikuti oleh Pengurus, Manajemen, Staf Diklat dan Pemberdayaan, dan anggota potensial
Lokakarya ini diselenggarakan oleh PUSKOPCUINA. Peserta lokakarya dari Pengurus dan Pimpinan Manajemen
Lokakarya ini diikuti oleh Manajer TP dan Kepala Bagian Kredit.
Lokakarya diselenggarakan PUSKOPCUINA diikuti oleh Pengurus dan Pimpinan Manajemen
Rapat bersama PUSKOPCUINA dan PT.ARO membahas Implementasi dan Evaluasi Core ESCETE