Anggota biasa atau pernah menikah wajib memiliki pinjaman dengan saldo minimal 10% dari saldo simpanan anggota selain simpanan Pahar, kecuali yang berusia di atas 70 tahun.
Anggota yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun ke atas hanya dapat meminjam maksimum sebesar simpanannya selain simpanan Pahar dan mendapat Perlindungan Anggota dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan umum:
Telah berumur 17 tahun atau pernah menikah.
Menabung secara aktif.
Telah mengikuti Diklat Calon Anggota (DCA) dan Diklat Dasar.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak sedang terkait dalam kasus hukum.
Persyaratan khusus: mengikuti Diklat Kredit sebelum pencairan pinjaman.
Persyaratan administratif:
Mengisi, menandatangani dan menyerahkan Surat Permohonan Pinjaman (SPP) dan Laporan Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga (LPPK).
Bagi yang telah menikah, menyerahkan fotocopy KTP peminjam dan suami/istri untuk yang telah menikah sebanyak 1 lembar.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
Melampirkan buku anggota pemohon pinjaman dan keluarga batih.
Menyerahkan surat bukti/dokumen kepemilikan dan/atau barang jaminan.
Persyaratan lainnya:
Pinjaman pertama sebesar simpanan dan/atau maksimum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan waktu pengembalian (jangka waktu pinjaman) sekurang-kurangnya 5 (lima) bulan.
Pengajuan pinjaman wajib diketahui suami/istri/orangtua dan/atau atasan pemohon.
Pemohon berkonsultasi langsung dengan Manajer Tempat Pelayanan atau Kabag. Kredit atau Staf bagian Kredit.
Anggota yang masih mempunyai pinjaman dapat mengajukan permohonan pinjaman baru, dan sisa pinjaman ditutup dengan pinjaman baru dengan syarat jasa pinjaman tidak kurang dari jasa pinjaman sebelumnya.
Anggota yang sudah mengikuti pendidikan Financial Literacy diperkenankan menggunakan maksimum 3 (tiga) jenis pinjaman sesuai dengan plafon Perlindungan Anggota, dengan syarat:
Anggota aktif menabung di Simpanan Wajib dan Simpanan Sapala setiap bulan.
Anggota memiliki simpanan padanan.
Telah meminjam minimal 3 (tiga) kali.
Aktif mengangsur dan tidak pernah menunggak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Mempunyai kemampuan mengembalikan pinjaman.
Anggota yang masih mempunyai pinjaman dapat menambah pinjaman baru, dengan syarat :
Telah meminjam minimum 3 (tiga) kali.
Aktif menabung di Simpanan Wajib dan Simpanan Sapala setiap bulan.
Aktif mengangsur dan tidak pernah menunggak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Mempunyai kemampuan mengembalikan pinjaman.
Penambahan hanya bisa dilakukan jika jenis pinjaman sama dengan jenis pinjaman sebelumnya.
Pinjaman setelah berkasus atau macet hanya dapat diberikan maksimum sebesar saldo Simpanan Sapala.
Khusus Pinjaman ESCETE apabila tidak dibayar setelah tanggal jatuh tempo, maka pada bulan berikutnya pinjaman langsung dilunaskan dari Simpanan Sapala.
Pencairan Pinjaman
Pencairan pinjaman dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulan.
Pencairan pinjaman dilakukan setelah mengikuti diklat kredit.
Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap.
Pencairan pinjaman dapat dibatalkan apabila ditemukan data-data yang tidak mendukung dan/atau Pemohon menarik permohonannya.
Pembayaran Pinjaman
Pembayaran angsuran pinjaman dapat dilakukan:
Secara bulanan atau mingguan sebelum tanggal jatuh tempo, atau
Setelah panen atau proyek selesai.
Pembayaran jasa pinjaman dapat dilakukan:
Dibayar di muka pada saat pencairan pinjaman, atau
Secara bulanan atau mingguan sebelum tanggal jatuh tempo, atau
Dibayar pada saat pelunasan pinjaman.
Catatan:
Poin 2.c. hanya berlaku untuk pinjaman dengan tenor maksimal 12 bulan.
Poin 2.a. dan 2.c. tidak berlaku untuk pinjaman dengan angsuran sistem anuitas.
Administrasi Jasa Pelayanan Pinjaman
Peminjam diwajibkan membayar biaya-biaya dalam proses pencairan pinjaman:
Administrasi Pelayanan pinjaman sebesar 1 % dari pencairan pinjaman.
Meterai 10.000 untuk Surat Perjanjian Pinjaman dan rincian pencairan pinjaman.
Biaya notariat sesuai tarif Notaris bila diperlukan.
Administrasi Keterlambatan Angsuran
Kelalaian mengangsur pinjaman karena telah lewat 5 (lima) hari dari tanggal jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi keterlambatan angsuran 4% dari angsuran pokok dan jasa pinjaman.
Pembayaran angsuran pinjaman kurang dari yang diperjanjikan, dikenakan biaya administrasi 4% dari kekurangan pembayaran.
Penjamin dan Jaminan Pinjaman
Penjamin
Penjamin adalah anggota yang aktif, tidak menunggak dan sudah mengikuti Diklat Calon Anggota (DCA), Diklat Dasar dan Diklat Kredit.
Pengurus, Pengawas, Penasihat, dan Staf Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.
Pinjaman yang besarnya di atas saldo simpanan anggota, selain Pahar, harus ada 2 (dua) orang penjamin.
Penjamin hanya boleh menjamin calon peminjam yang berdomisili dalam satu wilayah dan/atau calon peminjam yang dikenal dengan baik.
Suami/istri tidak dapat menjadi penjamin pasangannya sendiri, tetapi bertanda tangan pada bagian mengetahui sebagai bukti persetujuan pasangan.
Jaminan Pinjaman
Jaminan utama pinjaman adalah watak baik anggota.
Barang Jaminan yang utama adalah simpanan anggota di CU Bonaventura.
Simpanan suami/istri dan anak dapat diajukan sebagai jaminan tambahan pinjaman dengan melampirkan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan (suami/istri dan anak dewasa).
Simpanan yang dijadikan jaminan pinjaman tidak dapat ditarik.
Apabila barang jaminan utama tidak mencukupi, maka diperlukan barang jaminan lainnya yang sah, berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Balas Jasa Pinjaman (BJP)
Anggota yang aktif mengangsur mendapat balas jasa pinjaman 5% dari total jasa pinjaman yang disetor.
Anggota yang tidak mengangsur atau menunggak lebih dari 2 bulan tidak berhak mendapatkan Balas Jasa Pinjaman.
Balas Jasa Pinjaman dibagikan kepada anggota dengan dibukukan pada simpanan Pahar anggota setelah RAT Paripurna.
Pencegahan Pinjaman Lalai
Pencegahan pinjaman lalai dilakukan dengan langkah-langkah :
Mewajibkan anggota mengikuti diklat kredit sebelum pencairan pinjaman;
Mempertajam analisis terhadap permohonan pinjaman;
Melakukan penyelidikan pinjaman;
Melakukan pendampingan pasca pencairan pinjaman;
Melakukan Waarmarking terhadap perjanjian pinjaman;
Melakukan legalisasi terhadap perjanjian pinjaman;
Membuat Akta Fidusia atas barang jaminan;
Membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas barang jaminan.
Penanggulangan Pinjaman Lalai
Penanganan pinjaman lalai dilakukan dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
Menunggak pada tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman, staf keuangan menghubungi Anggota untuk meminta persetujuan mendebetkan simpanan pahar anggota, dan meminta Anggota untuk mengisi kembali simpanan paharnya. Bilamana saldo simpanan pahar Anggota tidak mencukupi untuk membayar pinjaman maka staf keuangan dapat menghubungi atau mengunjungi langsung untuk melakukan penagihan.
Menunggak lagi pada bulan berikutnya dan upaya penagihan pada butir a. tidak berhasil, staf kredit wajib mengunjungi langsung penunggak untuk melakukan penagihan dan/atau mengirim Surat Panggilan I (SP I).
Menungak lagi pada bulan berikutnya dan upaya penagihan pada butir b. tidak berhasil, staf kredit wajib mengunjungi langsung penunggak untuk melakukan penagihan dan/atau mengirim Surat Panggilan II (SP II).
Menungak lagi pada bulan berikutnya dan upaya penagihan pada c. tidak berhasil staf kredit dapat menghubungi penjamin dan bersama-sama mengunjungi langsung penunggak untuk melakukan penagihan dan/atau mengirim Surat Panggilan III (SP III).
Menungak lagi pada bulan berikutnya dan upaya penagihan pada butir d. tidak berhasil, maka dapat dilakukan langkah-langkah konkrit antara lain:
Mendebetkan semua simpanan yang menjadi jaminan pinjaman untuk membayar pinjaman apabila saldo simpanan lebih besar dari saldo pinjaman.
Rescheduling dan restrukturisasi pinjaman.
Langkah konkrit lainnya seperti Pendampingan pasca rescheduling dan restrukturisasi pinjaman.
Apabila tahapan a. sampai dengan e. sudah dilakukan tetapi penanganan pinjaman lalai belum mendapatkan hasil yang maksimal maka Manajer TP dapat berkoordinasi ke Kantor Pusat untuk dilakukan penanganan oleh tim kredit Kantor Pusat dan/atau meminta pendampingan dari Advokat.
Tahapan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud dalam poin a. sampai f. di atas harus dilakukan berurutan secara konsisten.
Staf Kredit juga dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada para penjamin agar berperan aktif dalam penanganan pinjaman lalai sebagai wujud pertanggungjawaban penjamin.
Pengiriman/penyampaian surat-surat terkait penanganan pinjaman lalai harus dicatat dalam Buku Bantu Ekspedisi.
Dalam keadaan khusus bagian kredit dapat meminta bantuan Pengurus, Pengawas, dan Anggota Potensial untuk ikut melakukan kegiatan penanganan pinjaman lalai.