kopditcubonaventura@gmail.com
0811-5791-300

Memahami Kredit dalam Tinjauan Hukum

Sudah kodrat manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri. Manusia hidup membutuhkan orang lain. Aristoteles (384-322 SM) seorang ahli filsafat Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah zoon politicon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam masyarakat. Karena sifatnya ingin bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.

Di sisi lain manusia sebagai individu mempunyai karakter, sifat, perilaku yang berbeda dari manusia lain. Maka tidak jarang dalam mempertahankan hidup, seseorang dapat berbuat dan bertingkah laku melanggar kepentingan umum sehingga merugikan hak orang lain.

Maka untuk menjaga kesinambungan hidup manusia agar setara perlu adanya norma/kaidah dasar/petunjuk hidup yang berlaku sehingga tidak saling merugikan orang lain.

Norma yang berlaku di masyarakat ada beberapa. Pertama norma agama. Norma agama bersumber dari Tuhan yang memuat perintah, larangan, anjuran supaya hidup baik. Tapi sanksi norma agama tidak bersifat langsung, karena diberikan di akhirat.

Kedua norma kesusilaan, sumbernya dari hati nurani kita. Pantas atau tidak perbuatan yang kita lakukan. Seperti norma agama, sanksi norma  juga tidak langsung, penyesalan, malu, perang batin.

Ketiga norma sopan santun. Norma ini diciptakan oleh masyarakat di suatu tempat. Bentuknya adat istiadat. Sanksinya juga kadang berupa pengucilan atau teguran dari masyarakat.

Keempat, norma hukum. Norma dibuat oleh negara dan diberlakukan oleh negara. Bentuknya berupa peraturan perundang-undangan. Norma hukum sanksinya ada dan bisa dirasakan serta menjadi paksaan bagi individu atau suatu Lembaga.

Penjelasan mengenai norma-norma di atas menjadi pengantar dalam Diklat Kredit yang diadakan di Kantor Pusat pada 20 sampai dengan 21 Maret 2023. Diklat ini merupakan kelanjutan dari Diklat Kredit yang diadakan pada minggu sebelumnya. Jika sebelumnya difasilitasi oleh Notaris Anjar Wibowo, diklat kali ini difasilitasi oleh advokat Fransiskus Saju.

Pada diklat ini Fransiskus Saju mengajak para peserta yang adalah Manajer TP dan staf bagian kredit untuk meninjau “Kredit Dalam Kajian Hukum”. Ada 5 materi yang dibahas yaitu tinjauan umum tentang kredit, kajian hukum terhadap perjanjian kredit, kajian hukum terhadap proses kredit, kajian hukum terhadap penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, serta studi kasus.

Menurut UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sedangkan untuk koperasi pinjaman diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017.

CU sendiri menjalankan usaha pokok berupa simpan pinjam. Anggota yang meminjam sebelum pencairan akan menandatangani perjanjian pinjaman. Perjanjian pinjaman inilah yang melahirkan hubungan hukum (perikatan) antara CU sebagai kreditur dan Anggota sebagai debitur. Hubungan hukum ini melahirkan adanya hak dan kewajiban. Kajian hukum inilah yang  dibahas secara mendalam antara peserta dan fasilitator.

Salah satu peserta,Gaudensius, mengatakan diklat seperti ini baik apalagi dengan difasilitasi seorang advokat yang memang memahami hukum.

“Kita bisa mendapat ilmu dan ide-ide baru terutama dalam penanganan pinjaman lalai di CU Bonaventura. Kedepannya kita bisa mempraktekkan hasil diklat ini seperti lebih teliti dan selalu memperbarui data anggota atau peminjam maupun data barang jaminan serta melakukan pelayanan pinjaman sesuai prosedur, terarsipkan dengan baik sehingga data pinjaman lengkap dan memudahkan penanganan jika terjadi lalai”kata Gaudensius.

Manajer Bidang Kredit, Frederika Eka, berharap dengan adanya diklat kredit yang difasilitasi oleh praktisi hukum akan memberi wawasan baru bagi staf kredit agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Mengingat dampak yang timbul apabila proses pinjaman tidak dijalankan dengan benar.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar

Video