Memahami Perhitungan Balas Jasa Modal Kepemilikan
Apa yang biasanya ditunggu oleh anggota CU Bonaventura di bulan Februari ? Ya, jawabannya adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
CU Bonaventura menjalankan simpan pinjam sebagai usaha pokok. Melalui pinjaman CU Bonaventura menerima jasa pinjaman (bunga pinjaman) sebagai pendapatan utama. Pendapatan ini kemudian digunakan untuk membayar jasa simpanan (bunga simpanan) anggota setiap akhir bulan dan biaya operasional lembaga. Sisa dari pendapatan setelah dikurangi biaya itulah yang disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU.
Apakah seluruh SHU diberikan kepada anggota ? Jawabannya tidak. SHU tersebut akan didistribusikan atau dibagi untuk keperluan pengembangan CU Bonaventura itu sendiri dan juga dibagikan ke anggota.
Di CU Bonaventura, sebagian SHU digunakan untuk pengembangan lembaga dalam bentuk Dana Cadangan, Dana Pendidikan, Dana Sosial, Dana Pengurus dan Pengawas, Kesejahteraan Pengelola dan Karyawan, serta Dana Stabilitas Jaringan. Sedangkan untuk anggota dibagikan dalam bentuk Balas Jasa Modal Kepemilikan (BJMK).
Besarnya persentase pembagian untuk masing-masing dana tersebut ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan Paripurna.
Balas Jasa Modal Kepemilikan (BJMK) yang dibagikan ke anggota ini istilah lainnya adalah deviden. Istilah lain yang pernah dipakai yaitu Balas Jasa Simpanan Saham.
Lalu berapa besar yang diterima oleh masing-masing anggota ? Perlu diketahui bahwa tidak semua anggota berhak mendapat BJMK. Anggota yang mendapat BJMK Tahun Buku 2021 harus memenuhi syarat berikut :
- Modal kepemilikan setiap anggota minimal 12,5% dari Simpanan Sapala anggota tersebut dan maksimal 10% dari seluruh modal kepemilikan CU Bonaventura,
- Aktif menabung di Simpanan Wajib setiap bulan.
- Anggota yang tidak aktif menyimpan Simpanan Wajib (SW) selama 1-6 bulan dan/atau Simpanan Saham terhadap Simpanan Sapala kurang dari 12,5% di tahun 2021, hanya berhak mendapat BJMK sebesar 50% dari yang seharusnya.
- Anggota yang tidak aktif menyimpan Simpanan Wajib (SW) lebih dari 6 bulan di tahun 2021, tidak berhak mendapat BJMK.
Agar lebih mudah dipahami berikut contoh perhitungannya :
- SHU yang didapat akhir tahun sebesar 1 milyar rupiah.
- Jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang berhak berjumlah 20 milyar.
- Dari 1 milyar rupiah tersebut ditetapkan dalam RAT bahwa 70% atau 700 juta rupiah dibagikan ke anggota sebagai BJMK.
- Maka dihitung dulu indeks per anggota yaitu 700 juta dibagi 20 milyar. Hasilnya adalah 0,035 rupiah atau setara 3,5%.
- Jadi jika anggota aktif memiliki simpanan pokok dan wajib berjumlah 1 juta maka BJMK yang diterima sebesar Rp.1.000.000 x 3,5% = Rp.35.000.
- Anggota tersebut menerima BJMK tahun 2021 sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Balas Jasa modal kepemilikan dibagikan kepada anggota dengan dibukukan langsung ke Simpanan Pahar setelah RAT Paripurna.
0 Komentar
Tinggalkan Komentar