kopditcubonaventura@gmail.com
0811-5791-300

Mengenal Akta Fidusia

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

Sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Agar lebih mudah dipahami, kita gunakan contoh kasus. Anggota CU Bonaventura bernama Niko meminjam dengan tujuan membeli sepeda motor baru. Dalam perjanjian pinjaman, Niko mencantumkan sepeda motor yang dibeli sebagai barang jaminan.
Oleh bagian kredit, perjanjian pinjaman dan sepeda motor tersebut didaftarkan ke notaris untuk dibuat akta fidusianya. Ternyata setelah berjalan 1 tahun, Niko gagal membayar angsuran, dan tidak ada itikad baik. Bagian kredit kemudian memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga kepada Niko.

Setelah melalui prosedur ini, berdasarkan akta jaminan Fidusia, CU Bonaventura berhak langsung menarik sepeda motor Niko untuk melunasi pinjaman. Selanjutnya CU Bonaventura dapat melakukan komunikasi atau musyawarah dengan Niko, terkait teknis penjualan sepeda motor itu.
Kesimpulannya fidusia dapat menjamin CU Bonaventura apabila anggota peminjam wanprestasi atau tidak membayar angsuran, atau tidak mampu melunasi pinjaman atau peminjam menjual sepeda motor yang menjadi jaminan. 
Fidusia juga menjamin terpenuhinya hak anggota dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, atau melunasi pinjaman yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar

Video