PENILAIAN KEAKTIFAN KOMUNITAS PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan adalah proses penyadaran peningkatan kualitas hidup, agar anggota berperan aktif mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan potensi diri dan lingkungan melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan atas dasar saling percaya, saling mengenal, dan saling menolong.
Model pemberdayaan di CU Bonaventura adalah pemberdayaan yang berbasis Komunitas. Komunitas Pemberdayaan di CU Bonaventura merupakan lembaga yang terbentuk atas potensi, kebutuhan, kesepakatan, dan keinginan anggota.
Komunitas Pemberdayaan adalah kelompok anggota yang sudah terorganisasi, memiliki pengurus, anggota, misi dan visi serta memiliki program kerja pemberdayaan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup anggota.
Pada 31 Desember 2022 tercatat ada 96 komunitas pemberdayaan dari 11 Tempat Pelayanan.
Hanya saja dari jumlah tersebut tidak semuanya aktif. Keaktifan tersebut dilihat dari adanya pertemuan setiap bulan atau mengadakan kegiatan komunitas.
Menanggapi data tersebut, Manajer Bidang Diklat dan Pemberdayaan, Nikodemus, mengatakan akan melakukan upaya pendampingan terhadap komunitas - komunitas yang ada tersebut.
Sebagai langkah awal pendampingan, Niko menjelaskan telah melakukan penilaian terhadap komunitas yang ada di TP.
“Jumlah komunitas pada 2022 tercatat berjumlah 92 kelompok. Pada Januari sampai Februari 2023 kita telah melakukan penilaian terhadap 61 komunitas. Komunitas yang tidak mengikuti penilaian akan dibubarkan karena sudah lama tidak aktif” ujar Niko.
Niko menjelaskan bahwa dari penilaian yang dilakukan terdapat 4 komunitas mendapat nilai luar biasa, 8 kategori Baik, 22 kategori rata-rata, dan 27 komunitas mendapat kategori perlu perbaikan.
Ada beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian yaitu :
- Profil dan Kepengurusan
- Hasil Usaha dan Dana Cadangan Komunitas
- Aturan Komunitas
- Program Kerja Komunitas
- Kontrol Keanggotaan dan Kontrol Sosial
- Penguatan Komunitas
- Komitmen dan Loyalitas terhadap CU
Terhadap 61 komunitas yang telah dinilai, menurut Niko akan dibuatkan Surat Keputusan General Manager tentang pembentukan Komunitas Pemberdayaan. Surat Keputusan ini berlaku selama 1 tahun. Sesudahnya komunitas akan dinilai kembali.
Selanjutnya komunitas akan didampingi oleh dari pendamping dari Kantor Pusat, Staf Diklat dan Pemberdayaan Tempat Pelayanan, Anggota potensial, atau Anggota yang ditunjuk. Tugas pendamping adalah :
- Melakukan bimbingan dan pendampingan agar komunitas, Memfasilitasi bimbingan teknis, sesuai dengan potensi produk yang akan dikembangkan.
- Memberikan masukan, dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu produk yang dihasilkan
- Memberikan informasi pasar (harga produk, kualifikasi produk, transportasi/pengiriman produk, serta pembeli produk).
- Memfasilitasi pembentukan jaringan pasar ( advokasi dan negosiasi dengan produsen/pabrikan/perantara pasar).
- Melakukan monitoring dan evaluasi
0 Komentar
Tinggalkan Komentar