kopditcubonaventura@gmail.com
0811-5791-300

SUDAHKAH DATA DOKUMEN KEPENDUDUKAN ANDA BENAR DAN LENGKAP ?

Saat ini hampir semua pelayanan publik di masyarakat memerlukan dokumen kependudukan. Dokumen  Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ada macam-macam dokumen kependudukan yang perlu dimiliki tiap-tiap penduduk, diantaranya sebagai berikut :

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Akta Pencatatan Sipil, yang meliputi: Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.
  • Surat Keterangan Kependudukan, meliputi : Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan, Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. 
Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan misalnya, tanpa adanya dua dokumen itu, negara tidak dapat memberikan program-program terkait kesehatan, pendidikan, dan kekeluargaan.

Manfaat Dokumen Kependudukan :

  • Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual & kelompok).
  • Memberikan kepastian hukum.
  • Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.
  • Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya

Menjadi anggota CU Bonaventura juga memerlukan dokumen kependudukan. Mulai dari pendaftaran, calon anggota wajib membawa copy KTP dan KK. Data dari dokumen ini diperlukan untuk mencatat informasi ke database dengan benar. Data keanggotaan seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK tidak boleh salah atau berbeda antara KTP dengan database CU. Jika terjadi kesalahan, walaupun hanya beda 1 huruf atau angka, akibatnya akan sangat merepotkan.
Termasuk ketika anggota mengajukan pinjaman. KTP dan KK juga diperlukan. Identitas peminjam akan dicantumkan dalam perjanjian pinjaman. Data nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK juga tidak boleh berbeda. 
Masih ditemukan bahwa antara database CU Bonaventura dengan informasi KTP berbeda. Paling banyak perbedaan nama dan tanggal lahir. Temuan ini baru diketahui ketika anggota meninggal dunia. Perbedaan ini menyebabkan proses klaim asuransi simpanan dan pinjaman anggota terhambat.
Maka dari itu, segera periksa informasi di kartu identitas anda dan bandingkan dengan identitas anda di buku simpanan. Periksa apakah nama atau tanggal lahir anda di KTP dan buku simpanan sama persis, tidak beda 1 huruf atau angka. Jika terdapat perbedaan segeralah laporkan ke kantor Tempat Pelayanan untuk pembaruan data.
Demikian juga apabila ada anggota keluarga  anda yang meninggal, pastikan di semua dokumen untuk klaim asuransi punya informasi data pribadi yang sama.

0 Komentar
Tinggalkan Komentar

Video